Inilah Fakta ‘Wanita Emas

Inilah Fakta ‘Wanita Emas’ Tersangka hingga Teriak Histeris saat Di tahan

Inilah Fakta ‘Wanita Emas Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni (H) alias ‘Wanita Emas’ sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi

penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. ‘Wanita Emas’ teriak histeris saat di tahan jaksa.
Kejagung menetapkan Hasnaeni selaku Di rektur Utama PT Misi Mulia Metrical sebagai tersangka. Berikut fakta-fakta kasus ini:

1. Teriak Histeris saat Di tahan


Hasnaeni teriak histeris saat di tahan Jaksa. Pantauan di lokasi, Kamis (22/9/2022), pukul 15.23 WIB, Hasnaeni,

yang merupakan tersangka kasus penyelewengan dana Waskita, di tahan penyidik Kejagung.

Tampak tersangka yang merupakan seorang wanita itu menggunakan baju tidur berwarna merah di lapisi rompi tahanan

bertulisan ‘Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia’ dengan nomor 07. Tersangka tersebut lantas menutupi wajahnya

dengan kain berwarna putih yang ada di samping nya. Dia langsung berteriak ketika akan di naikkan ke dalam mobil.

Sejumlah petugas pun lantas mengangkat tersangka ke dalam mobil. Kejagung membenarkan bahwa wanita yang di tahan itu adalah ‘Wanita Emas’.

Hal itu di ungkap oleh Di rektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi. Iya (Hasnaeni) yang bersangkutan alias wanita emas,

kata Di rektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

2. ‘Wanita Emas’ Di tahan Kejagung


Selain menetapkan Hasnaeni sebagai tersangka, Kejagung juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni pensiunan pegawai BUMN PT Waskita

Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJ), dan mantan Dirut PT Waskita Beton Precast inisial Jarot Subana (JS).

Kejagung kemudian menahan Hasnaeni dan KJ. Kedua tersangka akan di tahan secara terpisah.

“Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan,” tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 ini, sebelumnya Kejagung menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu adalah:

  1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro
  2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono
  3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo
  4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto
  5. ‘Wanita Emas’ Disebut Sempat Pura-pura Sakit
    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan sempat ada ‘drama’ sebelum penyidik menjemput paksa ‘Wanita Emas’ ini. Kuntadi menyebut ‘Wanita Emas’ itu sempat berpura-pura sakit agar diminta dirawat di rumah sakit, akan tetapi dia dalam keadaan sehat.

“Jadi begini ya, tadi malam yang bersangkutan datang ke Rumah Sakit MMC untuk minta di rawat, bukan di rawat karena sedang sakit,

atas dasar kondisi tersebut setelah kita konsultasikan dengan pihak manajemen dan dokter yang bersangkutan, kita juga membawa dokter,

kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa di hadirkan di kejaksaan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.

3. ‘Wanita Emas’ Disebut Sempat Pura-pura Sakit


Di rektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan sempat ada ‘drama’ sebelum penyidik menjemput paksa ‘Wanita Emas’ ini.

Kuntadi menyebut ‘Wanita Emas‘ itu sempat berpura-pura sakit agar di minta di rawat di rumah sakit, akan tetapi dia dalam keadaan sehat.

“Jadi begini ya, tadi malam yang bersangkutan datang ke Rumah Sakit MMC untuk minta di rawat, bukan di rawat karena sedang sakit,

atas dasar kondisi tersebut setelah kita konsultasikan dengan pihak manajemen dan dokter yang bersangkutan, kita juga membawa dokter,

kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa di hadirkan di kejaksaan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihak RS sebetulnya kooperatif dan menyatakan Hasnaeni sehat.

Ketut mengatakan, sebelumnya penyidik beberapa kali memanggil Hasnaeni. Akan tetapi, dia tidak mengindahkan panggilan penyidik hingga akhirnya di lakukan upaya paksa.

Yang bersangkutan sudah beberapa kali pemanggilan artinya tidak kooperatif, makanya pihak penyidik melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” tuturnya.

4. Kasus yang Menjerat ‘Wanita Emas’


Hasnaeni di tetapkan sebagai tersangka karena di duga terlibat dalam kasus jual beli proyek dengan PT Waskita Beton Precast (WBP).

Hasnaeni yang merupakan Direktur PT MM di sebut menawarkan pekerjaan ke PT Waskita Beton Precast dengan syarat PT Waskita membayarnya.

“Bahwa tersangka H (Hasnaeni) selaku Direktur PT MMM dengan dalih PT MMM 55 sedang melakukan pekerjaan pembangunan PAM Semarang

menawarkan pekerjaan kepada PT WBP Waskita Beton Precast, dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang ke PT MMM dengan dalih penanaman modal,

adapun pekerjaan yang di tawarkan senilai Rp 341 miliar,” ucap Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, .

Demi mendapatkan proyek pekerjaan itu, PT WBP menyanggupi permintaan Hasnaeni. PT WBP melalui General Manager-nya berinisial HJ,

yang juga di tetapkan tersangka, menyetor Rp 16,8 triliun ke PT MMM. Kejagung menyebut uang dari PT WBP yang telah di transfer

ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya di pergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-

Demak akan tetapi ternyata uang tersebut di gunakan secara pribadi oleh Tersangka Hasnaeni.

“PT WBP menyanggupi dan selanjut nya oleh tersangka KJ selaku GM PT WBP di buatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP

membeli material kepada PT MMM, sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetor Rp 16.844.363.402 (miliar)

yang belakangan di ketahui bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

“Kasus ini merupakan pengembangan dan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi, jadi di PT WBP yang total senilai Rp 2,5 triliun,” imbuhnya.

Selain itu, Kejagung menemukan indikasi penerbitan SCF dari invoice fiktif PT WBP. Adapun dari penanganan perkara ini pun berhasil

kita kembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang di dasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih 2 triliun,

dan kasus ini sedang kita dalami untuk pengembangannya kita tunggu,” tutur Kuntadi.

5. Tersangka Kasus Rugikan Negara Rp 2,5 T


Kejagung menetapkan negara telah merugi atas perbuatan Hasnaeni. Kejagung mengatakan kerugian negara totalnya Rp 2,5 triliun.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk,

pada tahun 2016 s/d 2020, telah di lakukan pemeriksaan terhadap 82 orang saksi, dan alat bukti berupa 523 dokumen.

Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp 16.844.363.402 (miliar) yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp 2,5 Triliun,” pungkas Ketut.

Hasnaeni di jerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI

Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga: Menjual Sabu ke Polisi