Jalani Uji Kebohongan, Bharada E Di anggap Jujur di Kasus Brigadir J

Jalani Uji Kebohongan, Bharada E Di anggap Jujur, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J
baca juga: Geger! Emak-emak Pakai Inhalasi Hidrogen
telah menjalani pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector). Hasil pemeriksaan menunjukkan Bharada E jujur
dalam memberikan keterangan terkait kasus Yosua. Selain Bharada E, ada 2 tersangka lainnya yang juga dinyatakan jujur dalam pemeriksaan tersebut,
yakni Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM). Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM,
hasilnya ‘no deception indicated’ alias jujur,” kata Di rtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat di konfirmasi, di lansir dari, Selasa (6/9/2022).
Andi Rian menjelaskan, pemeriksaan melalui alat pendeteksi kebohongan bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk.
Namun pihaknya tidak memberikan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan Yosua itu.
“Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk,” tuturnya.
Sementara itu, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Susi, juga bakal di periksa dengan lie detector hari ini.
Sementara, Irjen Ferdy Sambo di jadwalkan pada Kamis lusa (8/9).
Sebelumnya Andi Rian mengungkapkan, pemeriksaan menggunakan lie detector untuk menguji tingkat kejujuran para tersangka
dalam memberikan keterangan di kasus Brigadir J. Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” tegas Andi Rian.
Peran Tersangka di Kasus Yosua
Untuk di ketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
Dalam kasus ini, lima orang di tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo,
Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu di duga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak
antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya. Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan
penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah di rancang Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Kecuali Putri, keempat tersangka sudah di tahan.