Menjual Sabu ke Polisi

Menjual Sabu ke Polisi, Penjual Sabu Di vonis 8 Tahun Penjara di Medan

Menjual Sabu ke Polisi, Di ketahui Seorang penjual sabu di Medan bernama Romi Romansa di vonis 8 tahun penjara

oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. dan dia di dakwa setelah menjual 15 gram sabu kepada polisi yang menyamar.
“Menjatuh kan pidana terhadap terdakwa Romi Romansa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara,”

kata Hakim PN Medan KM Denny L Tobing melalui sidang virtual di Cakra IX.

Setelah membaca kan dan menjatuh kan vonis terhadap Romi Romansa, hakim bertanya kepada terdakwa menerima putusan itu atau banding.

Namun untuk Perkara ini sudah di putus, dan telah di jatuhi delapan tahun penjara. Terhadap putusan tadi ini saudara punya hak

untuk pikir-pikir atau banding atas putusan ini, terima atau pikir pikir,” tanya Hakim kepada terdakwa.

“Terima sajalah, Pak Hakim atas putusan nya,” jawab terdakwa.

Sebelum nya Jaksa Penuntut Umum Rehulina Sembiring menuntut Romi dengan 9 Tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.

Di lansir dari dakwaan jaksa, Romi di tangkap pada 6 Juni 2022 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, polisi yang mengetahui

bahwa dia adalah hanya kurir sabu, menyamar untuk membeli sabu dari nya. Dia menjual sebanyak 14,68 gram sabu dengan harga Rp 7,5 juta.

Dan Dia di sebut mendapat untung sebesar Rp 600 ribu jika berhasil menjual barang haram itu.
Saat transaksi sudah di sepakati,

Romi langsung di tangkap beserta barang bukti sabu yang akan di jual nya.

baca juga: Di duga Asap Jadi Pemicu Kecelakaan Tol Pejagan-Pemalang