Apakah BPJS Kesehatan Bisa Di cairkan?

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Di cairkan? Jika tidak pernah sakit

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Di cairkan?, Di ketahui Manfaat BPJS Kesehatan salah satunya

untuk menjamin biaya kesehatan keluarga jika sakit. Tetapi bagaimana dengan mereka yang tak pernah sakit, apakah bisa di cairkan?

Berdasarkan keterangan yang di terima dari Pihak BPJS Kesehatan, peserta yang sudah membayar iuran kepesertaan tidak bisa mencairkan uang atau dana.

Meskipun belum pernah di gunakan atau klaim untuk layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, untuk BPJS Kesehatan tidak ada program pencairan dana. Terima kasih,” ucap pihak BPJS.

Meskipun tidak bisa di cairkan, peserta tetap harus rutin membayar iuran kepesertaan BPJS setiap bulan sekalipun

belum pernah sakit atau menggunakan jaminan kesehatan dari asuransi negara ini. Adapun pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Begitu juga tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran yang terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda akan di kenakan apabila

dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan di aktifkan kembali, yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya di agnosa awal pelayanan kesehatan

rawat inap di kalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan: :

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan di tanggung oleh pemberi kerja.
    Iuran BPJS

Besaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi atas tiga kelas, yaitu:

Kelas 1 sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan
– 2 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan
– 3 sebesar Rp 35 ribu per orang per bulan (dengan iuran yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan).

Sedangkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan iuran di bayar oleh pemerintah.

baca juga: Berita Polisi Pukul Polisi Militer